rukun dan syarat terjadinya kewarisan
B. Arab
nandini350
Pertanyaan
rukun dan syarat terjadinya kewarisan
2 Jawaban
-
1. Jawaban aristobima
Rukun Waris
Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu :
a. Waris (ahli waris)
b. Muwaris (yang mewariskan)
c. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)
Syarat-syarat Mendapat Warisan
Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan. -
2. Jawaban AnggitaPutri111
rukun kewarisan :
1. waris (ahli waris)
2. muwaris (yg mewariskan)
3. Maurusun / tirkah (harta peninggalan)
syarat*
1. matinya muwaris
2. hidupnya waris setelah Matinya muwaris
3. tidak Ada penghalang