B. Arab

Pertanyaan

rukun dan syarat terjadinya kewarisan

2 Jawaban

  • Rukun Waris

    Rukun waris itu ada tiga macam, yaitu :

    a. Waris (ahli waris)


    b. Muwaris (yang mewariskan)


    c. Maurusun atau tirkah (harta peninggalan)

    Syarat-syarat Mendapat Warisan

    Syarat mendapat warisan ada tiga macam, yaitu:
    Matinya muwaris, baik mati secara hakiki atau secara hukmi, maka ia dihukumkan mati secara hakiki.Hidupnya waris setelah matinya muwaris, walaupun hidupnya secara hukum, seperti anak dalam kandungan, maka secara hukum ia dikatakan hidup.Tidak adanya penghalang untuk memperoleh warisan.
  • rukun kewarisan :
    1. waris (ahli waris)
    2. muwaris (yg mewariskan)
    3. Maurusun / tirkah (harta peninggalan)

    syarat*
    1. matinya muwaris
    2. hidupnya waris setelah Matinya muwaris
    3. tidak Ada penghalang

Pertanyaan Lainnya