1.siapa sajakah yg disebut sebagai enstromen kelembagan HAM dinegara indonesia? 2.jelaskan yg kamu pahami tentang kejahatan genosida? 3.sebutkan 4 contoh bentuk
PPKn
addd2
Pertanyaan
1.siapa sajakah yg disebut sebagai enstromen kelembagan HAM dinegara indonesia?
2.jelaskan yg kamu pahami tentang kejahatan genosida?
3.sebutkan 4 contoh bentuk pelanggaran HAM yg sering terjadi dilingkungan sosial seperti di kantor diplas,dan masyarakat!
4.faktor apa sajakah yg dapat menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran HAM?
5.sebutkan 3 contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia yg telah diajukan kepengadilan dalam upaya penyelesainnya!
6.bagaimana upaya penegakkan HAM yg telah dilakukan oleh pemerintah atau negara indonesia?
2.jelaskan yg kamu pahami tentang kejahatan genosida?
3.sebutkan 4 contoh bentuk pelanggaran HAM yg sering terjadi dilingkungan sosial seperti di kantor diplas,dan masyarakat!
4.faktor apa sajakah yg dapat menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran HAM?
5.sebutkan 3 contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia yg telah diajukan kepengadilan dalam upaya penyelesainnya!
6.bagaimana upaya penegakkan HAM yg telah dilakukan oleh pemerintah atau negara indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ratihsf
1) semua orng
2)Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama
3)-Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
-Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
-Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
4) Faktor keluarga,masyarakat,lingkungan,
5)a. Kasus Tanjung Priok (1984)
b.Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
c.Peristiwa Aceh (1990)
cara penyelesaian nya;
jika kasus Ham berat maka akan di tngani dngan Pengadilan HAM,jika ksus nya biasa di tngani pengadilan umum,.
upaya agar tdk trjadi:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.
6)Penegakan melalui undang-undang
Pembentukan Komisi Nasional
Pembentukan pengadilan HAM
Penegakan melalui proses pendidikan