PPKn

Pertanyaan

apa yg dimaksud dgn hukum tertulis dan tidak tertulis ?

2 Jawaban

  • 1. hukum tertulis yaitu: hukum yang di cantumkan atau di tuliskan dalam perundang-undangan
    2. hukum tidak tertulis yaitu:hukum yg tidak dituliskan atau di cantumkan dalam undang-undang
  • Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan sedangkan Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis

Pertanyaan Lainnya