apa yg dimaksud dgn hukum tertulis dan tidak tertulis ?
PPKn
azarine1aa
Pertanyaan
apa yg dimaksud dgn hukum tertulis dan tidak tertulis ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban bellakurniasari
1. hukum tertulis yaitu: hukum yang di cantumkan atau di tuliskan dalam perundang-undangan
2. hukum tidak tertulis yaitu:hukum yg tidak dituliskan atau di cantumkan dalam undang-undang -
2. Jawaban Fajar053
Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan sedangkan Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis