PPKn

Pertanyaan

landasan operasional tentang hubungan luar negeri Indonesia ialah

2 Jawaban

  • Landasan operasional indonesia adalah bebas aktif yakni:
    1. Landasan Idiil 
    Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial.

    Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.

    2. Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. 1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.3) Pasal-Pasal UUD 1945. Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”. 3. Landasan Operasional
    Landasan operasional politik luar negeri indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar negeri indonesia.

    (maaf jika ada kesalahan)
  • Landasan operasional indonesia terbagi menjadi 3 yaitu :
    1.Landasan idiil yaitu  Pancasila sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
    2.Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara. 
    3.
    Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi hubungan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

    maaf kalau salah ;)

Pertanyaan Lainnya