PPKn

Pertanyaan

jelaskan apa itu intimidasi dan provokasi

2 Jawaban

  • Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu (gertakan/ancaman agar membuat orang lain takut)
    provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan/indakan menghasut.
    Maaf ya klo slh, sy hnya ingin mmbntu..
    yg smgt ya bljrnya :)
  • intimidasi adalah pelaku"yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan"takut cedera atau berbahaya

    provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan
    semoga membantu^

Pertanyaan Lainnya