PPKn

Pertanyaan

apabila perpu dibuat oleh presiden tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka?

2 Jawaban

  • Selamat Malam

    Maka perpu akan dihapus/ditunggakkan.
  • {answer}

    Jika perpu ditolak DPR, maka perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

    {semoga membantu}

Pertanyaan Lainnya