apabila perpu dibuat oleh presiden tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka?
PPKn
Niel171
Pertanyaan
apabila perpu dibuat oleh presiden tidak mendapatkan persetujuan dari DPR maka?
2 Jawaban
-
1. Jawaban CyberAlpha
Selamat Malam
Maka perpu akan dihapus/ditunggakkan. -
2. Jawaban SiscaFrecillia20
{answer}
Jika perpu ditolak DPR, maka perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
{semoga membantu}