IPS

Pertanyaan

jelaskan proses perdagangan peti kemas antar negara!

1 Jawaban

  • menggunakan peti kemas dapat diselenggarakan dalam beberapa cara dan kondisi sebagai berikut :

    1. CY to CY (container yard to container yard)
    Dalam kondisi CY to CY ini perjalanan peti kemas bermula dari CY di pelabuhan pemuatan dan berakhir pada CY di pelabuhan tujuanya. Dengan demikian peti kemas yang disiapkan di CY sudah berisi muatan karena sudah dilakukan stuffing di luar pelabuhan, jadi kondisi pengapalanya bisa juga disebut FCL to FCL (full container load to full container load).
    2. CFS to CFS (Container freight Station to Container Freight Station)
    Dalam kondisi ini maka peti kemas diisi muatan digudang CFS pelabuhan pemuatan, dari mana petikemas langsung dimuat ke kapal dan setibanya di pelabuhan tujuan, setelah dibongkar dari kapal langsung diangsur ke gudang CFS untuk di stripping.
    3. CFS to CY (Container Freight Station to Container Yard).
    Pada kondisi ini maka muatan di stuffing digudang CFS pelabuhan pemuatan dan setelah tiba dipelabuhan tujuan, langsung ditimbun di dilapangan penumpukan CY yang bersangkutan menunggu dikeluarkan oleh pemilik barang. Kondisi pengapalan ini terjadi bila beberapa shipment break bulk dikapalkan kepada satu consegnee, yang disebut juga LCLto FCL.
    4. CY to CFS (Container Yard to Container Freight Station).
    Pada kondisi ini peti kemas sudah di staffing di luar pelabuhan dan disiapkan di CY untuk dimuat dan sesampainya dipelabuhan tujuan langsung diangsur ke gudang CFS setempat untuk di stripping. Barang akan diambil oleh consignee masing-masing yang mempunyai Cosolidated Ocean Bill of Lading. Kondisi pengapalan ini terjadi bila seorang shipper mengapalkan beberapa shipment LCL kepada beberapa orang cosignee

    PENGAPALAN MUATAN

    Dalam pengangkutan dilaut, proses pengapalan (pengiriman) muatan sudah dimulai sejak Pembukuan muatan atau booking of cargo baru mengikat pengangkut kalau pembukuan itu oleh pengangkut telah dinyatakan diterima (accepted), dimana pernyataan itu dapat dibuktikan pada pendaftaran/pencatatan dokumen Shipping Instruction oleh pengirim atau ekspediturnya kepada pengangkut atau agenya. Namun demikian haruslah diingat bahwa SI bukan merupakan suatu dokumen yang mempunyai
    kekuatan hukum. SI yang disebut juga Shipping Order (SO) tidak memuat ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pihak-pihak didalam kegiatan pelayaran niaga tersebut. Shipping Instruction hanyalah satu tanda bukti telah dimulainya suatu hubungan hukum dan hubungan itu secara prinsip baru terjadi setelah proses pengapalan dimulai, yaitu setelah pemuatan barang ke kapal atau sejak persiapan-persiapan kearah itu dilakukan. Berbagai Istilah Yang Umum Dalam Operasional Peti Kemas
    1. Full Container Load (FCL)
    Dalam kondisi ini pengisian barang kedalam peti kemas dan menghitung jumlah barangnya dilakukan oleh shipper (eksportir), dan setelah diangkut ke pelabuhan diserahkan kepada pengangkut di Container Yard (CY).
    2. Less Than Container Load (LCL)
    Stuffing dilakukan oleh pengangkut di CFS, dimana muatanya diterima dari shipper. Pada kondisi ini biasanya muatan terdiri dari berbagai shipper untuk berbagai consignee di pelabuhan tujuan yang sama. Penyerahan barang dipelabuhan tujuan dilakukan di CFS setelah dilakukan stripping.
    3. Depo Container
    Adalah tempat penumpukan peti kemas kosong, berupa sebuah lapangan penumpukan yang diusahakan oleh seseorang atau badan usaha, dimana ditempat tersebut ditimbun peti kemas kosong dari berbagai pemilik untuk sewaktu-waktu sesuai DO yang
    diserahkan peti kemas tersebut diambil untuk digunakan.
    4. Equipment Interchange Receipt (EIR)
    Merupakan dokumen sebagai hasil survey dan mencatat keterangan mengenai kondisi atau kerusakan pada bagian peti kemas, pada saat penyerahan atau peralihan tanggung jawab. EIR harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu yang menyerahkan dan yang menerima.


Pertanyaan Lainnya