Bagaimana ketentuan hukum internasional untuk mempertegas wakil negara dalam perundingan inter nasional?
PPKn
Bagaswidiatmoko2121
Pertanyaan
Bagaimana ketentuan hukum internasional untuk mempertegas wakil negara dalam perundingan inter nasional?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ayaqu
OUT
CONTACT
SITEMAP
PRIVACY POLICY
Search here...
Search
Berbagi Pengetahuan
≡
Home » Hukum , Hukum Internasional » Cara membuat Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional
Cara membuat Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional
Labels: Hukum, Hukum Internasional
Cara membuat Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional
Cara membuat Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional
Tentang hal membuat perjanjian internasional dapat dibagi lagi dalam 3 tahap yaitu:
(1) perundingan (negotiation);
(2) penandatanganan (signature);
(3) pengesahan (ratification);
Persoalan persyaratan (reservation) dan mulai berlakunya (entry into force) perjanjian juga akan dibahas disini.
Menurut hukum internasional dewasa ini, setiap negara mempunyai kemampuan mengadakan perjanjian internasional. Dengan negara di sini dimaksudkan negara dalam arti hukum internasional.
Pada umumnya, negara bagian dari suatu negara federal tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional. Walaupun demikian, ada kalanya negara bagian demikian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan mengadakan perjanjian Internasional, dan memang mengadakannya. Contoh hal yang demikian ialah negara Byelo-Russian Sovyet Republic dan Ukraina Sovyet Republic yang turut serta dalam perundingan dalam Konferensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut sebagai peserta yang berdiri sendiri dan terpisah dari Uni Sovyet (USSR) yang juga menghadiri konferensi tersebut sebagai peserta. Kedua negara bagian dari federasi Uni Sovyet tersebut menandatangani Konvensi-konvensi Jenewa mengenai hukum iaut sebagai negara terpisah dari negara Uni Sovyet. Walaupun demikian, dapat dikatakan bahwa pada umumnya wewenang mengadakan perjanjian internasional (treaty making power) dalam suatu negara federal biasanya berada pada pemerintah federal.
Persoalan siapakah yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional merupakan persoalan intern negara yang bersangkutan. Untuk menjaga agar tidak ada orang yang turut serta dalam satu konferensi internasional atas nama negara tanpa sebenarnya merupakan wakil yang sah dari negara itu, hukum internasional mengadakan ketentuan tentang kuasa penuh (full powers) yang harus dimiliki oleh orang-orang yang mewakili suatu negara dalam perundingan untuk mengadakan perjanjian internasional. Menurut ketentuan ini, seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah sehingga dapat mensyahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negara itu dan atau mengikat negara itu pada perjanjian apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers, atau credentials) kecuali jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh demikian tidak diperlukan.