Bangkai darah babi binatang yang disembelih atas namaselain allah pada dasarnya haram dimakan, Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surah..
B. Arab
maharanidevitap49096
Pertanyaan
Bangkai darah babi binatang yang disembelih atas namaselain allah pada dasarnya haram dimakan, Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surah..
2 Jawaban
-
1. Jawaban Munawwarah15
2.Al-Baqarah : 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dibagikan menggunakan MyQuran https://bit.ly/myquranina -
2. Jawaban Rahma2233
Qur'an surat al maidah ayat 3
yang artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”