PPKn

Pertanyaan

tuliskan tugas dan wewenang mpr!

2 Jawaban

  • Diantaranya adalah :
    1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    2. 
    Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    3. 
    Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum(PEMILU).
  • 1) mengubah dan menetapkan UUD  [ pasal 3 ayat (1) ]
    2) Melantik presiden dan/atau wakil presiden [ pasal 3 ayat (2) ]
    3) memberhentikan presiden dalam masa jabatannya menurut uud [pasal 3 ayat (3)]

Pertanyaan Lainnya