PPKn

Pertanyaan

UU tentang perlindungan hukum keagamaan

1 Jawaban

  • PADA Rakornas (rapat kordinasi nasional) komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Provinsi se-Indonedia, 2 September 2016, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Teguh, SH, MH, mengatakan UU No. 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama diperlukan di Indonesia.

    “Setiap warga negara harus tunduk pada batasan-batasan dengan maksud menjamin hidup agama. Yaitu dibatasi oleh UU No. 1 PNPS 965. Ada HAM (Hak Asasi Manusia) yang mutlak, tetapi di negara Indonesia juga ada HAM Konstitusional. Yakni hak-hak asas manusia yang diatur undang-undang”, jelas Teguh.

    Pasal 1 UU menerangkan tentang larangan melakukan pendodaan agama dalam bentuk apapun. Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pertanyaan Lainnya