Seperti apakah kebijakan pemerintah yang berlaku dalam hal pendirian rumah ibadah?
B. Arab
Joins
Pertanyaan
Seperti apakah kebijakan pemerintah yang berlaku dalam hal pendirian rumah ibadah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlifRafliLazuardi
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.