B. Arab

Pertanyaan

Seperti apakah kebijakan pemerintah yang berlaku dalam hal pendirian rumah ibadah?

1 Jawaban

  • 1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;

    2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

    3.    Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

    4.    Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Pertanyaan Lainnya