Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yg menjadi kewenangannya.Kecuali yg oleh undang² otonomi daerah menjadi urusan pemerintah.!
PPKn
Renatasepti
Pertanyaan
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yg menjadi kewenangannya.Kecuali yg oleh undang² otonomi daerah menjadi urusan pemerintah.!
1 Jawaban
-
1. Jawaban AfifahAsufie338
pemerintah daerah
#maaf kalo salah ya