IPS

Pertanyaan

Sebab dilakukan redistribusi terhdp pendpatan nasional

1 Jawaban

  • Pengertian Retribusi

    Berdasar Undang-Undang no. 28 tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. (baca juga : peran pasar dalam perekonomian , instrumen investasi)

    Retribusi dapat disebut sebagai pajak daerah yang dikelolah oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Hal itu berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pertanyaan Lainnya