PPKn

Pertanyaan

Tuliskan kewenangan daerah kabupaten/ kota

2 Jawaban

  • 1. Perencanaan & pengendalian pembangunan,

    2. Penanganan bidang kesehatan,

    3. Penyediaan sarana umum,

    4. Pelayanan kependudukan,

    5. Pengendalian lingkungan hidup.
  • Kewenangan pemerintah daerah kabupaten / kota =

    1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
    2) Perencanaan,pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
    3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
    4) Penyediaan sarana dan prasarana umum.
    5) Penanganan bidang kesehatan.
    6) Penanggulangan masalah sosial.
    7) Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
    8) Fasilitas pengembangan koperasi,usaha kecil dan menengah.
    9) Pengendalian lingkungan hidup.
    10) Pelayanan pertanahan.

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya