PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi

2 Jawaban

  • amnesti : pembebasan
    abolisi : penghilangan hukum sekelompok orang
    grasi : pengurangan hukuman
    rehabilitasi : pengembalian nama baik seseorang
  • -grasi:yaitu wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim.
    -amnesti:pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
    -abolisi:suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan untuk dan memeriksa suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
    -rehabilitasi:suatu tindakan presiden daam rangka memulihkan nama baik seseorang

Pertanyaan Lainnya