apa yang dimaksud dengan amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi
PPKn
hastiar
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban revianash
amnesti : pembebasan
abolisi : penghilangan hukum sekelompok orang
grasi : pengurangan hukuman
rehabilitasi : pengembalian nama baik seseorang -
2. Jawaban erisaaprilia
-grasi:yaitu wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim.
-amnesti:pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
-abolisi:suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan untuk dan memeriksa suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
-rehabilitasi:suatu tindakan presiden daam rangka memulihkan nama baik seseorang