B. Arab

Pertanyaan

Menimbun barang untukdijual denganharga yang lebih tibggi hukumnya adalah

2 Jawaban

  • haram
    semoga membantu
    maaf kalau salah
  • Jual beli yang sah hukumnya, tetapi dilarang agama. Karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka

Pertanyaan Lainnya