Menimbun barang untukdijual denganharga yang lebih tibggi hukumnya adalah
B. Arab
HAFIZZMUKTIR3260
Pertanyaan
Menimbun barang untukdijual denganharga yang lebih tibggi hukumnya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban prayogayudesta
haram
semoga membantu
maaf kalau salah -
2. Jawaban SalmaHanum
Jual beli yang sah hukumnya, tetapi dilarang agama. Karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka