PPKn

Pertanyaan

Bagaimanakah kedudukan warga negara menurut pasal 27 ayat 1 uund 1945

1 Jawaban

  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

    Jadi, kedudukan warga negara menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 adalah sama di dalam hukum dan pemerintahan.

    *semoga membantu. sukses selalu ^_^

Pertanyaan Lainnya