IPS

Pertanyaan

tabel perbedaan tenaga kerja asing dg pekerja anak

1 Jawaban

  • Kelas: XI
    Mata Pelajaran: IPS 
    Materi: Ketenagakerjaan

    Kata Kunci: Tenaga kerja asing, Pekerja anak

     

    Pembahasan:

     

    Tenaga kerja asing

     

    Tenaga kerja asing adalah tenaga kerja yang berasal dari negara selain Indonesia.

     

    Di Indonesia, tenaga kerja asing Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

     

    Agar bisa berkerja di Indonesia, tenaga kerja asing harus memiliki kompetensi. Ini untuk menghindari adanya tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlaltih yang masuk ke Indonesia.

     

    Para pekerja asing ini harus memiliki visa pekerja, yang berbeda dengan visa wisatawan dan memenuhi syarat seperti:

     

    a.    memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

     

    b.    memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;

     

    c.    membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TM pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

     

    d.    memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan;

     

    e.    memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia; dan

     

    f.     kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dan 6 (enam) bulan.

     

    Pekerja Anak.

     

    Pekerja anak adalah pekerja yang masih berada di bawah usia yang diperbolehkan berkerja. Anak-anak dilaang berkerja karena mereka seharusnya belajar untuk memperoleh ilmu demi masa depan yang lebih baik.

     

    Pemerintah Indonesia melarang memperkerjakan pekerja anak sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.


    Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 ini, pada pasal 68-75 diatur mengenai larangan memperkerjakan anak dengan ketentuan:

     

    1. Perusahaan dilarang memperkerjakan anak diusia dibawah 15 tahun.

    2. Anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

    3. Anak yang berkerja harus ditempatkan di tempat yang terpisah dari pekerja dewasa.

     

     

Pertanyaan Lainnya