Jelaskan asal usul dan pengertian hukum perdata
SBMPTN
Bapaksahirin
Pertanyaan
Jelaskan asal usul dan pengertian hukum perdata
1 Jawaban
-
1. Jawaban riyantyrisma
Terbentuknya Hukum Perdata (BW)
Sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tak bisa dipisahkan dengan sejarah KUHPerdata Belanda. Dan sejarah terbentuknya KUHPerdata Belanda tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis. Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civils yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code De Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Prancis menguasai Belanda (1806-1813) kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri. Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Bergelik Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
Wetbook van Koophandle disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.