seorang pengusaha teh memiliki kebun teh seluas 675 meter persegi. NJOP tanah tersebut 456.000 per meter persegi.jika diketahui nilai NJOP-TKP sebesar 24.000.00
IPS
Afifahfariha2459
Pertanyaan
seorang pengusaha teh memiliki kebun teh seluas 675 meter persegi. NJOP tanah tersebut 456.000 per meter persegi.jika diketahui nilai NJOP-TKP sebesar 24.000.000. hitunglah pajak bumi dan bangunan pengusaha teh tersebut!
tolong dikasih cara.
tolong dikasih cara.
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Pelajaran: IPS - ekonomi
Kelas: 8 SMP
Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
Kata kunci: PBB
Diketahui:
kebun teh seluas 675 meter persegi.
NJOP tanah tersebut 456.000 per meter persegi.
nilai NJOP-TKP sebesar 24.000.000.
Ditanya:
hitunglah pajak bumi dan bangunan pengusaha teh tersebut!
Jawab:
NJOP Bangunan:
675 m x Rp 456.000 = Rp 307.800.000
NJOP untuk pajak
= Rp 307.800.000 - NJOPTK
= Rp 307.800.000 - Rp 24.000.000
= Rp 283.800.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 283.800.000 = Rp 56.760.000
PBB : 0,5% x Rp 56.760.000 = Rp 283.800
Jadi pajak bumi dan bangunan kebun teh tersebut adalah Rp 283.800
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.
Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan.
Cara menghitung PBB yang harus anda ketahui agar nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut bisa lebih jelas. Hal pertama adalah harus mengetahui terlebih dahulu apa saja nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena
(AS)