hitung pajak penghasilan badan dengan ketentuan tarif terbaru sebesar 1 persen dari peredaran bruto. catan pph kedalam income tax expense dan income tax payable
Akuntansi
Rasid3144
Pertanyaan
hitung pajak penghasilan badan dengan ketentuan tarif terbaru sebesar 1 persen dari peredaran bruto. catan pph kedalam income tax expense dan income tax payable
1 Jawaban
-
1. Jawaban peachan
Kalo ini pakek perhitungan manual semua transaksi penjualan di form sales sama receipt di tambah terus totalnya di kali 1%
Nanti jurnalnya
Income Tax Exp (D)
Income Tax Payable (K)
Kalo ini lewat MYOB, check di Nett & Profit terus Salesnya langsung di kali 1% aja.
Semoga membantu