Ibu Yani Memiliki Obyek Pajak Sebidang Tanah Dengan NJOP Rp 140 000 000. Hitunglah PBB?
IPS
ichapriana6743
Pertanyaan
Ibu Yani Memiliki Obyek Pajak Sebidang Tanah Dengan NJOP Rp 140 000 000. Hitunglah PBB?
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Pelajaran: IPS - ekonomi
Kelas: 8 SMP
Kategori: perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kode kategori berdasarkan KTSP: 11.12.7
Kata kunci: PBB
Diketahui:
Ibu Yani Memiliki Obyek Pajak Sebidang Tanah Dengan NJOP Rp 140.000 000.
Ditanya:
Hitunglah PBB?
Jawab:
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= Rp 140.000 000. - Rp 10.000.000
= Rp 130.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 130.000.000 = Rp 26.000.000
PBB : 0,5% x Rp 26.000.000 = Rp 130.000
Jadi pajak bumi dan bangunan ibu Yani adalah Rp 130.000
Penjelasan:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak, dapat diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri.
Untuk tarifnya, jika tanah dan bangunan nilainya lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000,00 maka besarnya 40%, kalau kurang dari Rp1.000.000.000,00 nilai tarifnya 20%. (AS)