B. Arab

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud dengan wakaf abadi dan wakaf sementara.
Sebutkan contohnya dan dasar hukumnya

1 Jawaban

  • Pengertian Wakaf

    Menurut bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri
    Menurut istilah Fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat

    Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam

    Dasar Hukum Wakaf

    Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.

    1. Dalil dari al-Qur’an

    Allah berfirman: Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92).

    Aspek pendalilannya adalah: Kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, ketika beliau mendengar ayat tersebut, beliau bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal. Maka, ayat tersebut menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.

    2. Dalil dari al-Hadits

    Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah SAW untuk meminta pendapat Rasulullah SAW tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) - karena para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,

    إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا

    “Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

    Ini adalah wakaf pertama dalam Islam. Cara seperti ini tidak dikenal di masa jahiliah.”

    Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:

    إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ

    “Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

    Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)

    3. Ijma’

    Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.

    Beliau berkata, “Ini adalah hadits hasan sahih”. Para ulama dari kalangan para sahabat Rasulullah SAW dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terdahulu di antara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)

    Rukun dan Syarat Wakaf

    rukun wakaf ada empat, yaitu:
    1. Wakif (orang yang berwakaf)

    2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)

    3. Mauquf (harta yang diwakafkan)

    Hal yang perlu diperhatikan tentang harta yang akan diwakafkan antara lain:

    a. Harta yang diwakafkan telah diketahui dan ditentukan bendanya.

    Contoh : Seseorang mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
    Wakaf seperti ini tidak sah, karena rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya.

    b. Benda tersebut adalah milik orang yang mewakafkan

    Tidak diperbolehkan mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan hutang atau digadaikan kepada pihak lain.

    c. Harta yang diwakafkan adalah benda yang bisa terus dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.

    Macam-macam Wakaf
    Macam-Macam wakaf berdasarkan batasan waktunya

    Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

    1. Wakaf abadi yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat abadi, seperti tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.

    2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Pertanyaan Lainnya