B. Arab

Pertanyaan

pd beberapa kasus,terkadang mahar ditentukan wali perempuan dg kadar tertentu.apakah hal yg semisal ini diperbolehkan dalam islam

1 Jawaban

  • Pada dasarnya mahar yang ditentukan oleh wali perempuan adalah tidak mengapa, selama mahar tersebut sesuai dengan keinginan wanita yang akan menikah (anaknya) dan juga tidak memberatkan calon suaminya.

    Pembahasan

    Mahar adalah apa yang diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita berupa harta dan lainnya dikarenakan sebab pernikahan. Mahar ini dikembalikan lagi kepada Urf atau adat yang ada daerahnya selama itu tidak memberatkan keduanya. Adapun dalil yang menyebutkan tentang mahar adalah surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi:

    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

    wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā

    Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

    Kemudian disebutkan juga di dalam surat An Nisa ayat 24 yang berbunyi:

    ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

    Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

    Pernikahan yang membawa keberkahan adalah yang paling murah maharnya sebagaimana disebutkan di dalam sebuah hadis yang berbunyi:

    إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيَْسَرُهُ مُؤْنَةً.

    “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”[HR. Ahmad (no. 24595)]

    Demikian, semoga membantu!

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang agama Islam agama penyempurna brainly.co.id/tugas/9009433

    2. Materi tentang berlomba lomba di dalam kebaikan brainly.co.id/tugas/20978535

    3. Materi tentang ayat terakhir yang diterima Rasulullah brainly.co.id/tugas/36207110

    Detail jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: Agama

    Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku

    Kode: 10.14.4

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya