PPKn

Pertanyaan

sebutkan Bunyi pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional !

1 Jawaban

  • Bunyi pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional adalah

    1. Perjanjian Internasional;  
    2. Kebiasaan Internasional;  
    3. Prinsip-prinsip / Asas-asas Hukum Umum;  
    4. Keputusan Pengadilan (Jurisprudensi) serta Pendapat dari Sarjana Terkemuka (Doctrine)

    Pembahasan

    Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional.  

    Selamat belajar...!!!  

    a. Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional yang merupakan sumber hukum utama (sumber primer) dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) dengan bentuk law making treaty ataupun yang berbentuk treaty contract.  

    • Law making treaty berarti perjanjian internasional yang memutuskan ketentuan hukum internasional yang secara umum diberlakukan.  

    Contohnya : Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik serta Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler.  

    • Treaty contract berarti perjanjian internasional yang memutuskan ketentuan hukum kebiasaan internasional bagi pembuatnya serta berlaku bagi dua pihak atau lebih dan berlaku khusus untuk pihak-pihak tersebut.

    b. Kebiasaan Internasional (Internasional Custom);  

    Kebiasaan internasional adalah kebiasaan yang terbukti ketika adanya praktik umum serta dapat diterima sebagai hukum.  

    Contohnya : penyambutan tamu kenegaraan dan ketentuan yang mengharuskan kapal yang berlayar di laut bebas ketika malam hari untuk memasang lampu untuk menghindari tabrakan.

    c. Prinsip-prinsip / Asas-asas Hukum Umum;  

    Prinsip-prinsip hukum umum berarti prinsip-prinsip hukum yang didasari atas sistem hukum modern, meliputi seluruh prinsip hukum umum serta keseluruhan sistem hukum nasional yang dapat diterapkan pada hubungan internasional.

    Dengan tersedianya prinsip hukum umum, dengan pemberian keleluasaan kepada Mahkamah Internasional untuk menyusun dan menemukan hukum baru. Dengan demikian, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan menyatakan nonliquet atau menolak untuk mengadili karena tidak tersedianya hukum yang mengatur segala persoalan yang diajukan.

    d. Keputusan Pengadilan (Jurisprudensi) serta Pendapat dari Sarjana Terkemuka (Doctrine)

    1. Keputusan Pengadilan

    Keputusan pengadilan adalah pengadilan dengan arti yang luas dan meliputi segala jenis peradilan nasional maupun internasional termasuk di dalamnya mahkamah serta komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan adalah Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional Permanen, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

    2. Pendapat dari Sarjana Terkemuka

    Pendapat Sarjana Terkemuka, antara lain

    • Panitia Ahli Hukum (Committe of Jurists) adalah Para Sarjana kemudian diangkat oleh LBB (Liga Bangsa-Bangsa) tahun 1920 untuk memberi pendapatnya tentang masalah Kepulauan Aaland.
    • Anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commission) dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah Para Sarjana Terkemuka.
    • Di bawah naungan organisasi non pemerintah (swasta), seperti Institute de Droit International, International Law Association, dan organisasi serupa, para sarjana hukum internasional bidang kodifikasi melakukan pengembangan hukum internasional.

    Pelajari Lebih Lanjut

    1. Kajian tentang Mahkamah Internasional bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/21604693
    2. Kajian tentang batas-batas negara dalam hukum internasional bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/20907964
    3. Kajian tentang tugas Mahkamah Internasional bisa coba cek https://brainly.co.id/tugas/20640763

    Detail Jawaban

    Kelas : 12

    Mapel : PPKn

    Bab : Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

    Kode : 12.9.2005

    Kata Kunci : Hukum Internasional, Sumber Hukum Internasional, Statuta Mahkamah Internasional.

    Gambar lampiran jawaban a1m
    Gambar lampiran jawaban a1m
    Gambar lampiran jawaban a1m
    Gambar lampiran jawaban a1m

Pertanyaan Lainnya