Jelaskan pengertian persatuan dan kesatuan!
PPKn
yahdinurmuchamad
Pertanyaan
Jelaskan pengertian persatuan dan kesatuan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban GNAPutri
PEMBAHASAN
Persatuan yang merupakan adanya sekumpulan organisasi atau kelompok yang berbagai bentuk dari kalangan masyarakat,suku,ras,dll
sedangkan kesatuan yang merupakan sesuatu yang dibuat dari sekumopulan organisasi atau kelompok yang telah menjadi dalam keadaan sempurna atau yang sudah disatukan dan tidak terbagi menjadi bermacam - macam
Makna Persatuan Dan Kesatuan
- karena senantiasa mengawasi rasa persatuan dan kesatuan dengan cara penyusun perilaku kebersamaan dan saling membantu
- karena memiliki sikap nasionalisme
- dapat menjalin rasa toleransi
- dll
Prinsip Persatuan Dan Kesatuan
- Prinsip Bhineka Tunggal
- Prinsip Wawasan Nusantara
- Prinsip Kebebasan Yang Bertanggung Jawab
- Prinsip Bhineka Tunggal
- Prinsip Persatuan Pembangunan Untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Contoh Persatuan Dan Kesatuan
- karena dapat Saling memberi dan saling mengasihi antar masyarakat
- karena dapat melakukan sesuatu usaha untuk menjaga kedamaian mulai dari antar masyarakat,kelompok,keluarga,dll
- karena tidak dapat mendesak sesuatu dalam kehendak atau kemauan orang lain dikarenakan dapat menimbulkan permasalahan
- karena senantiasa berusaha untuk saling tolong menolong dari masyarakat,keluarga,dll apabila mengalami kesusahan
- dll
Faktor Penghambat
- karena belum cukup Kesadaran Akan Gangguan dari Luar
- karena masyarakat nya bermacam - macam
- keadaan yang tidak sesuai dimasyarakat yang menyebabkan perbedaan yang mencolok
- dll
✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏✏
PELAJARI LEBIH LANJUT
- Nilai-Nilai Persatuan Dan Kesatuan : https://brainly.co.id/tugas/6357619
- contoh sikap menunjukkan persatuan dan kesatuan dan 4sikap tidak menunjukkan persatuan dan kesatuan : https://brainly.co.id/tugas/6510391
- Materi tentang keberagaman : brainly.co.id/tugas/9690665
✍✍✍✍✍✍✍✍
▶Detail Jawaban◀
Mapel : PPkn
Kelas : V SD
Kategori : Nilai - Nilai Perumusan Pancasila
Kata kunci : Pengertian Persatuan dan kesatuan,faktor,prinsip,Makna
Kode : 5.9.4