PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian kemerdekaan menyiapkan pendapat menurut UU no 9 tahun 19981

1 Jawaban

  • Boleh aku ralat yaa.. UU no. 9 th 1998 ituu tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

    nah ini penjelasannya :

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 9TAHUN 1998

    TENTANG
    KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUUM

    Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yangdijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia;


Pertanyaan Lainnya