Tuliskan isi pasal 2 dan 5 pada kode etik jurnalistik
PPKn
atiyahfh3176
Pertanyaan
Tuliskan isi pasal 2 dan 5 pada kode etik jurnalistik
1 Jawaban
-
1. Jawaban MAryan111
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Diambil dari Sumber : Wikisource.Org