PPKn

Pertanyaan

Tuliskan isi pasal 2 dan 5 pada kode etik jurnalistik

1 Jawaban

  • Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Diambil dari Sumber : Wikisource.Org

Pertanyaan Lainnya