Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah... a. Untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan b. Unt
PPKn
setiawatifely
Pertanyaan
Tujuan pokok didirikannya lembaga bantuan hukum adalah...
a. Untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan
b. Untuk membantu para korban perampokan yang dapat mengakibatkan kerugian
c. Untuk membantu para korban pencurian yang membahayakan
d. Untuk membantu para korban dari korupsi oleh pejabat
a. Untuk membantu para korban kejahatan atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan
b. Untuk membantu para korban perampokan yang dapat mengakibatkan kerugian
c. Untuk membantu para korban pencurian yang membahayakan
d. Untuk membantu para korban dari korupsi oleh pejabat
2 Jawaban
-
1. Jawaban acaand
jawaban dari soal diatas adalah A -
2. Jawaban bell31
a. untuk membantu para korban kejahatan atau pihak pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan
maaf kaloh salah